Negara Harus Hadir Dalam Perlindungan Ekologi Lingkungan

 Negara dalam memelihara lingkungan hidup berdasar pada UUD NKRI Tahun 1945 pasca amandemen yang menunjuk pada isi pasal 28H ayat(1) yang menyebutkan bahwa "Seriap orang berhak hidup sejahtera lahir Dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang bail dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".Hal ini menjadi dasar para pengambil kebijakan dalam menangani masalah yang berkaitan dengan hak hidup, lingkungan dan kesehatan, khususnya berkaitan dengan permasalahan tambang di beberapa wilayah di Indonesia, salah satunya Bangka Belitung. 

Dualisme Kepentingan 

Kebijakan penataan ruang yang berbasis lingkungan bagian dari tugas negara untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan.Salah satu tindakan yang telah dilakukan pemerintah untuk menjaga wilayah, khususnya wilayah pesisir dan pulau kecil yaitu dengan membuat Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai Dan Pulau Pulau Kecil. 

Kenyataanya, aturan hukum sudah ada namun masih banyak pihak yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan tindakan pelanggaran terkait lingkungan di daerah pesisir. Kerusakan yang dapat ditimbukan yakni abrasi pantai,banjir, sedimentasi, serta menurunya produktivitas perikanan dan sebagainya.

Walaupun secara finansial pertambangan merupakan tumpuan ekonomi masyarakat atau sumber ke hidupan masyarakat, namun hal tersebut hanya durasi pendek sehingga pemerintah daerah maupun provinsi perlu membuat perencanaan jangka panjang seperti pola standard operational procedure yang baik dalam proses penambangan di wilayah penambangan yang diizinkan. 

Tindakan Berkelanjutan

Berikut beberapa hal yang bisa dilakukan oleh pemangku kebijakan, diantaranya yaitu:

1.Monitoring dan evaluasi lingkungan hidup

Pemerintah bisa melakukan tindakan monitoring terhadap kegiatan pertambangan, baik dari sisi prosesdural sampai sisi reklamasi yang dilakukan oleh perusahaan yang melakukan eksplorasi pertambangan. 

2.Evaluasi Perizinan Pertambangan 

Hal ini terkait dengan maraknya izin yang dikeluarkan,namun tidak dikelola dan dilaksanakan sesuai dengan SOP yang ada sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan yang besar dan masif. Oleh karenanya diperlukan moratorium terhadap perizinan pertambangan. Hal ini dimaksudkan sebagai langkah preventif terhadap izin tambang yang tidak produktif lagilagi. 

3.Penegakan Hukum Lingkungan

Perihal penegakan hukum sendiri berlandaskan pada titik taut substansi hukumnya dan sistem hukum itu sendiri. Pelanggaran hukum lingkungan dampaknya tidak secara instan, namun pasti memiliki dampak. Negara harus hadir dalam pelbagai masalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Negara sebagai harapan akhir dari kepentingan masyarakat diharuskan menyelesaikan masalah secara win-win solution agar semua pihak kepentingan nya diakomodasi oleh sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap warga negaranya.

Komentar